Fiqih

Pengasingan Diri Perempuan Yang Sedang Berkabung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 20231 min read
Pengasingan Diri Perempuan Yang Sedang Berkabung

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di pulau kami Fursan (Saudi) memiliki sebuah kebiasaan, yaitu apabila seseorang meninggal dunia, maka istri yang ditinggal memiliki idah (masa menunggu) selama empat bulan dan sepuluh hari. Ini hukumnya wajib baginya. Akan tetapi pada tradisi tersebut istri yang ditinggal menyendiri di rumah, dengan syarat dia tidak boleh dilihat oleh orang lain dan dia pun tidak boleh melihat orang lain. Apabila dia melihat seseorang, maka dia harus mengganti hari dia melihat orang pada hari tersebut, walaupun yang dilihatnya adalah kawannya, dan kondisi tersebut terus berlanjut hingga idahnya berakhir. Apakah hal ini benar? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Jikalau masa idah berlaku bagi seseorang perempuan yang ditandai dengan kehamilan di masa berkabung, namun apakah perempuan yang telah tua yang tidak haid lagi juga mempunyai masa idah? Mohon penjelasannya. Saya haturkan banyak terima kasih.
HomeRadioArtikelPodcast