pernikahan

Perempuan Yang Berkabung Tidak Berkewajiban Untuk Mengganti Masa Berkabung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 20231 min read
Perempuan Yang Berkabung Tidak Berkewajiban Untuk Mengganti Masa Berkabung

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai seorang ibu. Ayah saya sudah wafat semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Ketika ayah meninggal, kami terdiri dari empat orang anak yang masih kecil-kecil dua lelaki dan dua perempuan. Kondisi ekonomi kami ketika itu hanya Allah yang mengetahui. Waktu itu, ibu kamilah yang mencari rezeki untuk menghidupi kami. Sepeninggal ayah saya dia tidak berkabung, penyebabnya adalah karena jika dia berkabung maka tidak ada orang yang akan memberi kami makan. Sekarang, ibu saya ingin bertanya apakah dia dikenakan suatu kewajiban? Apakah sekarang beliau diwajibkan mengganti masa berkabungnya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah senantiasa menjaga dan meluruskan langkah Anda kepada keridaan-Nya Jalla wa 'Ala.
HomeRadioArtikelPodcast