Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tindakan menyusui adalah hal yang dapat diketahui oleh para wanita dan dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang perempuan yang karakternya baik. Oleh karena itu, kesaksian dua orang saudara perempuan tersebut bahwa saudara mereka pernah menyusui seorang anak yang belum dua tahun sebanyak lima kali susuan atau lebih, dapat dijadikan sebagai bukti valid. Dengan itu pula, dapat […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa saudara perempuan satu susuan Anda membantah pernah menyusui anak itu, maka Anda boleh menikahi putri dari anak ini. Karena pada dasarnya proses susuan itu tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti yang bisa memastikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Susuan yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan tidak berlaku. Anda boleh menikahkan keponakan Anda dengan putri Anda, karena neneknya mengatakan bahwa yang keluar dari payudaranya adalah air, bukan susu. Apalagi setelah itu dia juga menyangkalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa ibu Anda telah menyusui anak perempuan dari saudara Anda beberapa kali, dan air susunya keluar bercampur dengan air, maka anak perempuan itu menjadi saudara Anda satu susuan. Artinya, dia juga menjadi bibi bagi anak Anda jika jumlah susuannya lima kali atau lebih sebelum dia dua tahun. Karena itu, […]


Susuan yang menjadikan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, saat bayi berusia tidak lebih dari dua tahun. Jika paman Anda menyusu dari air susu ibu Anda, maka dia adalah anak susuan ibu Anda dan saudara bagi seluruh anaknya. Dengan demikian, para saudara Anda tidak boleh menikah dengan para putri paman Anda karena mereka adalah […]


Anak dari panti asuhan yang diasuh oleh sepasang suami istri itu termasuk orang asing dan tidak ada hubungan (syar’i) yang dapat menyatukan anak ini dengan mereka berdua, baik karena keturunan atau sebab lainnya. Selain itu, air susu wanita tersebut tidak mengalir saat menyusuinya. Dengan demikian, dia harus menggunakan hijab saat anak itu dewasa. Dia akan […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa air susu nenek yang pernah menyusuinya itu tidak keluar, maka dia boleh menikahi putri pamannya yang dijelaskan dalam pertanyaan. Namun, harus dipastikan bahwa tidak ada air susu yang keluar saat penyusuan itu terjadi. (Mencari kepastian itu) dapat dengan bertanya kepada wanita yang menyusuinya jika masih hidup, atau […]


Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, maka menyusunya Anda kepada Fatimah, kakak perempuan istri Anda, tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Sebab, ketika itu usia Anda sudah delapan atau sembilan tahun, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan. Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika bayi belum mencapai usia dua tahun. Ini berdasarkan firman Allah […]


Jika terbukti bahwa perempuan tersebut telah menyusui Anda sebanyak lima kali atau lebih, maka statusnya adalah ibu Anda (melalui pemberian air susunya) dan putri-putrinya adalah saudari sesusu bagi Anda. Mereka boleh tidak memakai hijab ketika berada di hadapan Anda, sebagaimana mereka boleh menanggalkannya saat berada di hadapan para mahram yang mempunyai hubungan nasab. Anda juga […]


Berdasarkan syariat, air susu para ibu tidak boleh diambil dan disimpan kemudian diberikan kepada bayi yang lain karena tindakan tersebut mengandung unsur ketidakjelasan yang berdampak pada rusaknya kemuliaan susuan yang secara syar’i mengakibatkan terjadinya hubungan mahram, baik dari pihak ibu penyusu, lelaki pemilik air susu maupun dari pihak bayi itu sendiri. Hal itu karena susuan […]


Air susu ibu yang dicampur dengan cairan lain seperti susu sintetis, air, atau yang sejenisnya, maka dihukumi sama seperti air susu ibu, selama unsur susu aslinya masih ada. Sebab, jika kandungan susu aslinya masih ada, itu berarti susu tersebut sudah diminum oleh bayi. Dari situlah daging dan tulang bayi terbentuk, sebagaimana diperoleh dari proses menyusui […]


Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan satu kali susuan itu adalah seorang anak kecil menyentuh puting payudara lalu mengisap susunya hingga sampai ke lambungnya, kemudian melepaskannya. Apabila kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Jika terbukti bahwa anak perempuan yang […]