Persusuan
Meletakkan Puting Susu Di Mulut Bayi Untuk Mendiamkannya Dan Tidak Ada Air Susu Ibu Yang Keluar Darinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai seorang paman, saudara seayah ayah saya, yang ketika masih bayi ditinggal oleh ibunya (nenek saya) setelah bertengkar dengan kakek saya, semoga Allah mengampuninya. Hal tersebut membuat ibu saya, semoga Allah mengasihi-Nya, merawatnya karena dia adalah saudara suaminya dan masih menyusu yang harus disusui.
Ibu saya saat itu tidak mengeluarkan air susu ibu karena dia belum melahirkan. Oleh karena itu, dia pura-pura menyusui paman saya dengan cara yang seakan benar-benar menyusuinya, yaitu ibu meletakkan beberapa tetes air susu di putingnya yang membuat paman yang ketika itu masih bayi mengulumnya dan mengisap air susu tersebut.
Saat ini paman saya memiliki beberapa anak perempuan yang sudah memasuki usia nikah dan saya memiliki beberapa saudara laki-laki yang ingin menikah dengan putri-putri paman saya tersebut.
Apakah ada larangan bagi saudara-saudara saya untuk menikah dengan putri-putri paman saya tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda dan semoga Allah memberi Anda balasan terbaik karena jasa Anda kepada kami.