Persusuan

Wanita Tua Menyusui Bayi Perempuan Dan Air Susunya Keluar Bercampur Dengan Air

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 20232 min read
Wanita Tua Menyusui Bayi Perempuan Dan Air Susunya Keluar Bercampur Dengan Air

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang saudara yang mempunyai bayi perempuan. Bayi perempuan itu dititipkan oleh ibunya kepada ibu kami saat dia hendak mengambil air. Keperluan ini menyebabkannya sering datang terlambat. Ketika bayi itu merasa kehilangan ibunya, dia berteriak keras, sehingga ibu saya menggendong dan menyodorkan payudara kepadanya agar diam dan tenang. Ibu saya mengatakan bahwa dia mengulangi perbuatan itu beberapa kali. Ketika dia memerah puting payudaranya, air susu keluar bercampur dengan air. Saat saya menanyakan hal itu kepadanya, ibu mengatakan bahwa ukuran air susu yang diberikan kepada bayi perempuan itu kurang lebih sebanyak satu cangkir kecil. Padahal terakhir kali ibu saya melakukannya adalah lima belas tahun yang lalu ketika kelahiran terakhirnya. Sekarang dia sudah tidak bisa melahirkan. Apakah anak perempuan itu halal (boleh menikah) dengan anak saya?
HomeRadioArtikelPodcast