Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan pekerjaannya tidak wajib Anda berikan nafkah karena (sebenarnya) dia tidak membutuhkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى “Sesungguhnya Allah menyuruh(mu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat.” (QS. An-Nahl: 90) Allah Ta’ala juga berfirman, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ […]


Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam ukuran yang wajar menurut kebiasaan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membeli sesuatu untuk keluarga Anda atau orang lain dari harta suami, kecuali jika dia mengizinkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika istrinya tahu bahwa penghasilan suaminya itu adalah haram, maka dia tidak boleh ikut memakannya. Dia berhak meminta nafkah dari penghasilan yang halal kepada suaminya atau melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang seperti pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa istri Abu Sufyan pernah berkata, يـا رسـول الله: إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيـني وولدي إلا ما أخـذت منه وهو لا يعلـم، فقـال صلى الله عليه […]


Kewajiban Anda adalah memberikan tempat tinggal dan nafkah yang cukup untuk kedua istri beserta anak-anak mereka. Kedua apartemen tersebut adalah milik Anda, termasuk penghasilannya. Anda berhak menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan pendapat Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kewajiban Anda adalah memberikan nafkah secara baik kepada dua orang istri, anak-anak, ibu, dan saudara perempuan Anda, yaitu dengan cara memenuhi kebutuhan masing-masing sesuai kemampuan Anda. Anda tidak boleh menyimpan uang yang hanya dikhususkan untuk beberapa orang anak saja. Anda juga tidak berkewajiban untuk menyamakan ukuran mahar untuk kedua orang istri. Semoga Allah senantiasa membimbing […]


Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan penikahan dengan Anda. Dia juga tidak mewarisi harta peninggalan Anda. Kedua, anak-anak Anda dari istri pertama dan kedua yang masih hidup setelah Anda meninggal dunia berhak mendapat warisan dari Anda. baik anak yang telah balig dan […]


Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisaa’: 3) Hal ini juga sudah disebutkan dalam Sunah, dan hukumnya pun telah disepakati oleh para ulama. Adapun nominal yang […]


Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka […]