Nafkah Dan Hak Asuh
Menafkahi Para Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah secara syariat laki-laki diperbolehkan menikahi empat orang wanita, lalu dalam skala perbandingan istri pertama diberi jatah sebesar seperempat, istri kedua setengah, istri ketiga satu setengah, dan istri keempat satu bagian penuh, untuk membeli keperluan mereka masing-masing?