Nafkah Dan Hak Asuh

Menafkahi Para Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 20231 min read
Menafkahi Para Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah secara syariat laki-laki diperbolehkan menikahi empat orang wanita, lalu dalam skala perbandingan istri pertama diberi jatah sebesar seperempat, istri kedua setengah, istri ketiga satu setengah, dan istri keempat satu bagian penuh, untuk membeli keperluan mereka masing-masing?
HomeRadioArtikelPodcast