Nafkah Dan Hak Asuh
Istri Mengambil Harta Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya tidak mau menafkahi atau memberikan uang kepada saya selaku istrinya dan anak-anak kami. Ketika uang yang saya miliki habis, akhirnya saya mengambil sejumlah uang suami untuk keperluan saya dan anak-anak tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini saya dianggap berdosa?