Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang telah Anda lakukan karena aborsi itu tidak boleh. Anda telah melakukan perbuatan haram dan wajib bertaubat kepada Allah. Apabila janin tersebut belum genap berusia empat bulan, maka tidak ada kafarat (sanksi) yang harus Anda bayar, namun cukup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh melakukan aborsi (pengguguran) terhadap kandungan tersebut. Sebab, informasi medis itu hanya prediktif saja. Sementara pada prinsipnya, wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin di fase akhir dari usia kandungan. (Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat […]


Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, yaitu di mana pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja itu sanggup membayar diyat, maka secara syariat mereka wajib untuk menanggungnya. Kedua, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan, yaitu kesanggupan pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja untuk membayar diyat, maka mereka tidak […]


Pertama: Diyat anak laki-laki yang terbunuh secara tidak sengaja sama dengan diat laki-laki dewasa dan diat anak perempuan sama dengan diat perempuan dewasa, yaitu setengah dari diat laki-laki. Kedua: Diat korban kejahatan yang tidak disengaja dan tidak sampai sepertiga adalah sama, baik laki-laki maupun perempuan. Jika kejahatan itu sampai pada sepertiga diat, maka diat perempuan […]


Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah setengah dari diyat orang muslim. Diriwayatkan oleh Nasa’i dalam kitab Sunan dari `Amr bin Syu`aib dari ayahnya; dan dari kakeknya beliau berkata bahwa nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, عقل أهل الذمة نصف عقل المسلمين “Diyat ahlu adz-dzimmah (warga non-Muslim yang mendapat perlindungan dari pemerintah Muslim, ed.) adalah setengah […]


Dana dari jamaah Anda yang bertujuan untuk melunasi diyat saudara kandung Anda itu wajib dikembalikan, jika tujuan dari penggalangan dana tersebut sudah tercapai. Kecuali jika para jamaah tersebut mengizinkan untuk diberikan, maka yang berhak memilikinya adalah orang yang mereka izinkan untuk menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Allah akan menerima taubat orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syuura: 25) Kedua, dia wajib membayar diyat (denda) atas kematian bayi yang sengaja […]


Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, maka sopir itu harus membayar diat kepada keluarga korban yang ditabrak kecuali jika mereka merelakannya. Dia atau keluarganya -jika sudah meninggal- wajib mencari mereka melalui bantuan pihak kepolisian yang menangani kasus itu. Dia juga harus meminta maaf atas keterlambatannya menunaikan kewajibannya. Hendaklah pelaku yang masih hidup bertobat kepada Allah sebab […]


Pertama, jika realitasnya sesuai dengan apa yang telah Anda terangkan, maka Anda wajib membayar diyat dan kafarat. Jika ada di antara ahli waris berakal sehat yang merelakan jatahnya dari diyat tersebut, maka Anda tidak wajib memberikan jatahnya. Kedua, Anda serahkan diyat tersebut pada ahli waris korban. Bila tidak ada ahli waris ayah Anda selain dari […]


Anda wajib menghadap polisi lalu lintas dan menceritakan kejadiannya, agar mereka bisa mencari orang yang telah Anda tabrak jika dia masih hidup, atau mencari ahli warisnya jika dia sudah wafat. Anda juga harus menunaikan kewajiban Anda sebagai konsekuensi dari peristiwa tabrakan ini (membayar diyat), kecuali jika pihak korban merelakan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika terjadi pembunuhan, maka diat diberikan kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan bagian mereka dalam ilmu waris. Jika mau, mereka boleh mengambilnya. Jika tidak, mereka boleh memaafkannya. Selain ahli waris tidak mendapatkan apapun. Adapun kebiasaan yang bertentangan dengan syariat wajib ditinggalkan karena merupakan hukum jahiliyah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]