Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah seperti ini tidak ada kafaratnya karena di antara syarat wajibnya membayar kafarat sumpah ialah bahwa sumpah tersebut diucapkan dengan maksud untuk mengukuhkan kejadian mendatang yang mungkin akan terjadi. Sumpah palsu termasuk dosa besar. Pelakunya wajib melakukan […]


Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan sesuai aturan dan Anda berdua harus bertobat karena sumpah palsu tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib membayar dua kafarat; pertama karena bersumpah dengan nama Allah dan kedua karena berjanji untuk tidak melihat hal-hal haram, tetapi kedua hal tersebut Anda langgar. Untuk setiap kafarat, Anda harus memberi makan orang miskin satu setengah kilo dari makanan pokok setempat, memberi memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak […]


Apabila perempuan itu bersumpah kepada anak-anaknya atau orang lain agar mereka melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu mereka melanggarnya dengan meninggalkan perintah atau melakukan larangannya, maka itu adalah sumpah sahih yang harus dibayar kafaratnya. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Ukurannya adalah setengah sha’ untuk setiap […]


Jika Anda bersumpah terkait dengan masa yang akan datang untuk tidak mengambil apa pun, maka hal itu dianggap sumpah sahih yang wajib ditunaikan selama komitmen untuk melakukannya dalam rangka menaati Allah. Adapun jika sumpah tersebut mengandung komitmen untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah, atau Anda melihat hal lain lebih baik daripadanya, maka ketika itu Anda […]


Orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan dalam kasus di atas adalah kasur maka dia harus membayar kafarat sumpahnya agar boleh menggunakan kasur tersebut. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ atau sekitar satu setengah kilogram, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika […]


Di antara syarat wajib kafarat pada sumpah adalah orang yang bersumpah harus mengucapkannya atas keinginan sendiri. Orang yang dipaksa untuk bersumpah tidak diwajibkan membayar kafarat jika sumpahnya tidak dilaksanakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat […]


Apabila seseorang mengatakan “Saya berjanji kepadamu”, “Demi Allah”, “Saya bersumpah”, atau “Demi Allah kamu harus melakukan begini” Keseluruhan sumpah tersebut adalah akad sahih yang harus ditebus kafaratnya jika dilanggar, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ […]


Pertama, sumpah Anda bahwa Anda akan murtad jika Anda memberikan irigasi ladang kepada sepupu Anda hukumnya tidak boleh. Anda wajib bertobat dan meminta ampun, lalu membayar kewajiban kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda […]


Anda wajib membayar kafarat sumpah karena Anda tidak menepati janji untuk menikahi anak gadis laki-laki tersebut. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan budak yang beriman. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika keadaannya demikian, maka Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang tidak dapat Anda penuhi, karena penerimaan yang dilakukan istri tidak dapat menggantikan penerimaan suami. Kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Pertama, jika akad pernikahan kalian berdua sudah selesai dilaksanakan lalu istri Anda itu bekerja di tempat kaum lelaki, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah karena Anda telah melanggarnya. Kafarat tersebut adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika tidak bisa mendapatkan budak, maka Anda harus berpuasa […]