Fiqih

Apakah Seorang Perempuan Yang Bersumpah Kepada Anak-anaknya Wajib Membayar Kafarat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20232 min read
Apakah Seorang Perempuan Yang Bersumpah Kepada Anak-anaknya Wajib Membayar Kafarat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang memiliki kerabat perempuan yang sering bersumpah kepada anak-anak. Apakah kerabatnya itu berdosa jika dia tidak membayar kafarat untuk setiap sumpah yang dilanggarnya?
HomeRadioArtikelPodcast