Fiqih

Menerima Hadiah Setelah Bersumpah Untuk Tidak Mengambilnya Terkadang Membayar Kafarat Dengan Berpuasa Tiga Hari Dan Terkadang Menganggapnya Sumpah Main-main

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20233 min read
Menerima Hadiah Setelah Bersumpah Untuk Tidak Mengambilnya Terkadang Membayar Kafarat Dengan Berpuasa Tiga Hari Dan Terkadang Menganggapnya Sumpah Main-main

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ketika saya mengunjungi kerabat saya, beberapa wanita di antara mereka memberikan saya sejumlah hadiah baik dalam bentuk uang atau barang bermanfaat lainnya. Di saat itu saya pernah bersumpah untuk tidak menerima pemberian itu sama sekali, tetapi mereka tetap memaksa sekalipun saya telah bersumpah. Terkadang saya berpuasa tiga hari untuk membayar kafarat sumpah ini, tetapi kadangkala saya berkata, "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan Dia tidak akan menyiksa saya dengan sumpah sepele yang sudah terbiasa kita lakukan." Mohon penjelasan tentang masalah ini. Semoga Allah memberi Anda kebaikan yang berlipat ganda.
HomeRadioArtikelPodcast