Fiqih

Bersumpah Untuk Memberi Sejumlah Uang Kepada Seseorang, Namun Yang Diberi Menolak Untuk Menerimanya, Sehingga Orang Yang Bersumpah Menyerahkan Uang Itu Kepada Istri Orang Yang Hendak Diberi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20231 min read
Bersumpah Untuk Memberi Sejumlah Uang Kepada Seseorang, Namun Yang Diberi Menolak Untuk Menerimanya, Sehingga Orang Yang Bersumpah Menyerahkan Uang Itu Kepada Istri Orang Yang Hendak Diberi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah bersumpah kepada Allah Maha Yang Mahaagung untuk memberi uang kepada seseorang, tetapi dia tidak mau menerimanya. Akhirnya saya memutuskan untuk memberikan uang itu kepada istrinya, dan sang istri menerima. Bunyi sumpah yang saya ucapkan adalah "Demi Allah kamu harus menerimanya." Bagaimana hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast