Fiqih

Bersumpah Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Dibolehkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20232 min read
Bersumpah Untuk Meninggalkan Sesuatu Yang Dibolehkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang bersumpah demi Allah bahwa dia tidak mau tinggal di rumah jika ada kasur jenis tertentu. Namun di saat yang sama kasur tersebut telah dijahit dan sudah dikerjakan oleh tukang kasur. Sumpah itu dia ucapkan sekadar memenuhi desakan istrinya. Kemudian dia membayar lima puluh rial kepada pemilik restoran untuk memberi makan sepuluh orang miskin, karena pemilik restoran menjelaskan bahwa harga makanan untuk satu orang adalah lima rial. Namun masalahnya sepuluh orang miskin tersebut tidak datang dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast