Fiqih
Seorang Pria Berjanji untuk Menikahi Anak Gadis Dari Seseorang, Tetapi Ayah Pria Itu Melarang, Dan Akhirnya Dia Menikah Dengan Orang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya berjanji kepada seseorang untuk menikahi anak gadisnya, namun ayah saya menolak, lalu saya menikah dengan gadis lain. Apakah saya wajib membayar kafaratnya?