Fiqih

Seorang Pria Berjanji untuk Menikahi Anak Gadis Dari Seseorang, Tetapi Ayah Pria Itu Melarang, Dan Akhirnya Dia Menikah Dengan Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20231 min read
Seorang Pria Berjanji untuk Menikahi Anak Gadis Dari Seseorang, Tetapi Ayah Pria Itu Melarang, Dan Akhirnya Dia Menikah Dengan Orang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya berjanji kepada seseorang untuk menikahi anak gadisnya, namun ayah saya menolak, lalu saya menikah dengan gadis lain. Apakah saya wajib membayar kafaratnya?
HomeRadioArtikelPodcast