Fiqih
Berjanji Dan Mengucap Sumpah Untuk Menjatuhkan Talak Tiga kepada Istri Jika Memberikan Sesuatu Kepada Seseorang, Lalu Ternyata Dia Memberikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa pendapat Anda terkait ucapan yang saya lontarkan ketika terjadi perselisihan antara saya dengan sepupu saya tentang irigasi ladang milik saya yang memiliki surat hak milik resmi? Dia pernah melakukan irigasi ke ladangnya menggunakan jalur irigasi ladang saya tanpa izin. Ketika itu saya spontan mengucap sumpah dua kali.
Pertama, Ucapan saya, "Saya bersumpah demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, bahwa saya sama sekali tidak akan memberikan izin penggunaan irigasi ladang saya kepadamu. Saya keluar dari agama Islam jika saya memberimu." Kedua, Ucapan saya, "Istri saya akan saya talak tiga jika memberikan irigasi ladang kepadamu, karena kamu tidak berhak mengambilnya, kecuali jika saya mati atau hal ini diputuskan menurut aturan agama."
Ketika itu, paman saya dan beberapa orang datang meminta saya agar berpikir ulang tentang masalah ini. Setelah itu saya memberikan irigasi ladang saya kepadanya secara sukarela. Saya berharap kepada Allah, lalu kepada Anda, agar dapat menjelaskan kedua sumpah saya tersebut. Adapun penyebabnya telah dikemukakan di atas. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.