Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dia harus berpuasa sejumlah hari yang dia ingat dan dia tidak harus berpuasa jumlah yang diragukan serta tidak berpuasa sunah sebelum menunaikan puasa nazar karena menunaikan nazar hukumnya wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memenuhi nazar dalam ketaatan adalah wajib. Allah Ta’ala memuji pelakunya dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya, يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7) Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam lewat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahihnya, […]


Jika keadaannya demikian, maka Anda harus memenuhi nazar tersebut bila mampu. Hal itu dilakukan setelah Anda menunaikan haji Islam Anda sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7) Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, […]


Orang yang bernazar dengan nazar bersyarat dan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala wajib memenuhi nazar tersebut apabila syarat bersangkutan sudah terwujud. Dalam masalah ini, Anda harus menyembelih kambing untuk diberikan kepada penduduk kampung Anda yang ada. Apabila sulit memberi makan kepada mereka, maka berikanlah makanan tersebut kepada fakir miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Nazar tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta`ala dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. Ia bersabda, من نذر أن يعصي الله فلا يعصه “Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” Berdasarkan hal ini, Anda tidak boleh memenuhi nazar tersebut atau bernazar untuk selain […]


Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti dipersembahkan kepada Allah sehingga tidak boleh dilakukan kepada selain-Nya. Dengan demikian, nazar tersebut tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا وفاء لنذر في معصية الله، ولا فيما لا يملك […]


Menyembelih hewan di kuburan termasuk perbuatan bidah dan sarana perbuatan syirik. Oleh sebab itu, orang yang bernazar menyembelih hewan di kuburan tidak boleh memenuhi nazarnya karena nazarnya adalah nazar dalam maksiat sedangkan nazar maksiat tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa […]


Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah Ta’ala berfirman, يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7) Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من نذر […]


Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan Rajab adalah makruh karena perbuatan tersebut termasuk praktik zaman Jahiliah. Oleh karena itu, penanya wajib membayar kafarat sumpah (nazar) menyembelih hewan dan puasa, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dan untuk […]


Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila semua itu tidak dapat dilakukannya, maka ia harus berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Nazar Anda termasuk nazar mubah. Anda boleh memilih antara melaksanakan dan membatalkannya dengan membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dengan ukuran satu setengah kilogram per orang atau memberi mereka pakaian dan satu orang satu potong. Apabila Anda tidak dapat melakukan tiga hal tersebut, maka Anda harus […]


Setelah mengkaji surat permintaan fatwa tersebut, Komite memandang bahwa pernyataan-pernyataan di atas merupakan nazar dalam keadaan marah. Dengan demikian, nazar tersebut terkena kewajiban membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Orang yang tidak dapat melakukan ketiga hal tersebut harus menggantinya dengan berpuasa tiga […]