Fiqih

Nazar Bersyarat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 20231 min read
Nazar Bersyarat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekitar 12 tahun silam, seseorang bernazar karena Allah, bahwa apabila keinginannya dalam ... (dan seterusnya) terwujud, maka dia akan mengundang penduduk kampungnya dan menyembelih 5 ekor kambing atau unta kecil. Menurut rencananya, dia ingin penduduk kampung dapat hidup berdampingan yang dinaungi oleh rasa kecintaan karena Allah, adanya keikhlasan hati, dan saling memahami antara sesama. Namun, yang terjadi adalah di luar perkiraannya. Keinginannya atas izin Allah Subhanahu wa Ta'ala terwujud sedangkan kenyataannya penduduk kampung tersebar di seluruh wilayah Kerajaan (Arab Saudi) dan sulit dikumpulkan, bahkan mustahil. Pertanyaannya sebagai berikut: 1. Bolehkah hewan disembelih dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin atau harus dibagikan kepada penduduk kampung saja sesuai dengan nazarnya? 2. Bolehkah nazarnya ditunaikan dalam bentuk uang dan dibagikan kepada fakir miskin? 3. Apabila tidak mampu memenuhi nazarnya, apakah dia terkena kewajiban lain? 4. Apabila tidak mampu membayarnya sekaligus, apakah dia boleh membayar dari gaji bulanannya, yakni menyembelih satu ekor hewan atau mengeluarkan uang senilai harga hewan setiap bulan, atau dia harus membayar seluruh hewan yang dinazarkan sekaligus? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast