Fiqih

Nazar Makruh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 20231 min read
Nazar Makruh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan seorang gadis. Sekitar satu tahun delapan bulan setelah pernikahan, ia mengatakan kepada saya bahwa ia pernah bernazar ketika kecil, yaitu berusia sekitar 13 tahun, untuk tidak menikah dengan pria beristri. Seandainya ia menikah dengan pria beristri, maka ia akan berpuasa setahun. Hal tersebut tidak pernah disampaikannya kepada ayahnya sebelum pernikahan. Sekarang ia bertanya apakah ia harus berpuasa satu tahun atau tidak? karena nazar itu ia ucapkan ketika usianya sangat muda dan sekarang ia berusia 18 tahun serta telah berumah tangga. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast