Fiqih
Bernazar Kepada Selain Allah Ta’ala

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memberitahu Anda bahwa usia pernikahan saya sudah memasuki tujuh tahun, tetapi hingga sekarang saya belum mempunyai anak. Keluarga saya berkata kepada saya, "Penuhilah nazar syekh si anu." Sekarang saya telah dikaruniai seorang anak oleh Allah dan akan memenuhi nazar saya. Saya harap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan. Di masa datang bolehkah saya bernazar dengan nazar yang sama? Apakah saya wajib memenuhinya atau tidak?