Fiqih
Bernazar Kepada Selain Allah Ta’ala

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Istri saya pernah sakit dan saya membawanya kepada para dokter, tetapi mereka tidak berhasil menyembuhkannya. Ada sebagian orang saleh menyarankan agar saya melakukan nazar untuk Sidi Ibrahim ad-Dasuqi di kota Dasuq di Mesir. Kemudian saya melakukan nazar yang disarankan tersebut dan tidak lama setelah itu istri saya sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla. Lantas saya memenuhi nazar pada malam hari atas nama Sidi tersebut. Namun, salah seorang ahli fikih di tempat kami menegur saya seraya berkata, "Perbuatan ini hukumnya haram." Apa hukum masalah ini?