Fiqih
Bernazar Menghajikan Sepupu Yang Meninggal Saat Pergi Bersama Dengannya Dalam Perjalanan Wisata

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sepupu saya adalah teman saya di sekolah. Kami mengadakan wisata sekolah ke beberapa tempat. Satu kali, sepupu saya turun ke dalam air untuk berenang lalu dia tenggelam dan meninggal. Lalu saya bernazar kepada Allah Ta'ala bahwa apabila saya diberi kesehatan oleh Allah, saya akan menghajikannya. Namun, hingga sekarang saya belum menunaikan haji. Apakah saya mesti menghajikannya atau tidak? Kapan saya harus menghajikannya?