Fiqih
Seorang Muslim Meninggal Dan Jenazahnya Diambil Oleh Saudaranya Yang Beragama Budha Lalu Dikremasi Dan Abunya Dikubur Di Pemakaman Penganut Budha

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria muslim meninggal dan jenazahnya diambil oleh saudaranya yang beragama Budha. Kemudian jenazah itu dikremasi dan abunya dikuburkan di pemakaman orang-orang Budha.
Beberapa ulama Srilanka mengatakan bahwa jenazah yang tidak dimandikan (dengan cara syar'i) tidak boleh dishalati. Artinya, sampai saat ini sudah enam bulan jenazah itu belum dishalati. Apa yang harus kami lakukan? Mohon penjelasan disertai dalil.