Fiqih
Membangun Kuburan Dengan Semen Dan Besi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah membangun kuburan dengan semen dan besi. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui bahwa besi yang dicampur dengan semen hanya digunakan sebagai penutupnya sedangkan bagian yang lain hanya dibuat dari semen.