Fiqih

Membangun Kuburan Dengan Semen Dan Besi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20231 min read
Membangun Kuburan Dengan Semen Dan Besi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah membangun kuburan dengan semen dan besi. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui bahwa besi yang dicampur dengan semen hanya digunakan sebagai penutupnya sedangkan bagian yang lain hanya dibuat dari semen.
HomeRadioArtikelPodcast