Fiqih
Menaburkan Tiga Genggam Tanah Di Atas Kepala Jenazah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian orang mengatakan bahwa pelayat yang menghadiri prosesi pemakaman disyariatkan untuk berpartisipasi dalam penguburan meskipun hanya dengan menaburkan tiga genggam tanah ke arah kepala jenazah. Apa hukum hal ini?