Fiqih

Menaburkan Tiga Genggam Tanah Di Atas Kepala Jenazah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20231 min read
Menaburkan Tiga Genggam Tanah Di Atas Kepala Jenazah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang mengatakan bahwa pelayat yang menghadiri prosesi pemakaman disyariatkan untuk berpartisipasi dalam penguburan meskipun hanya dengan menaburkan tiga genggam tanah ke arah kepala jenazah. Apa hukum hal ini?
HomeRadioArtikelPodcast