Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Meninggalkan shalat adalah kafir. Dengan demikian, puasa yang dilakukannya pun tidak sah. Apabila saudara ipar Anda berperilaku seperti yang Anda sebutkan, maka nasehatilah dia. Anda juga dapat meminta bantuan kerabat Anda yang saleh untuk mengarahkan dan memberi nasehat kepadanya. Apabila ia berubah menjadi baik, maka alhamdulillah. Namun, jika ia tidak berubah, maka usirlah dia dari […]


Seorang Mukmin tidak boleh melaknat makhluk Allah, apa pun itu, kecuali yang telah dilaknat oleh Allah dalam al-Quran dan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, tidak boleh melaknat orang tertentu, sekalipun ia kafir, menurut pendapat yang sahih di antara beberapa pandangan ulama karena kita tidak tahu bagaimana Allah menakdirkan akhirnya. Orang yang mengucapkan […]


Kunjungilah kerabat Anda dan nasehatilah mereka untuk tidak melakukan kemungkaran. Mudah-mudahan mereka mau bertobat. Apabila mereka tidak mau menerimanya, maka jauhilah mereka jika itu membawa dampak positif terhadap sikap mereka. Namun, jika itu tidak berdampak positif, maka kunjungilah mereka sambil tetap memberi nasehat dan menampakkan ketidaksukaan terhadap kemungkaran yang mereka lakukan. Namun, jika Anda khawatir […]


Anda telah melakukan hal yang baik dengan menasehati kakak perempuan Anda dan suaminya untuk tidak lagi menjual khamr. Anda telah menunaikan kewajiban Anda. Mengenai makanan yang mereka suguhkan, apabila Anda tahu pasti atau merasa yakin bahwa makanan itu berasal dari penjualan khamr, maka Anda tidak boleh memakannya karena itu adalah harta haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memberikan nasehat dan arahan kepada mereka secara berkesinambungan demi menunaikan perintah Allah, melaksanakan hak antar kerabat, dan bersilaturahim. Apabila mereka bersikeras dengan sikap tersebut, maka jauhilah mereka karena Allah. Namun, ini tidak berlaku untuk ibu Anda. Temanilah ia di dunia dengan baik, tetapi janganlah Anda menaati […]


Anda harus mengunjungi paman Anda dalam rangka berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan mencari rida Allah. Anda juga harus berupaya menggugah hati ibu Anda untuk melakukannya karena “penyambung silaturahmi” bukanlah orang yang membalas kunjungan dengan kunjungan, melainkan orang yang mau menyambung persaudaraan ketika orang lain memutusnya. Ini telah dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, […]


Sebaiknya Anda tidak melanjutkan permusuhan tersebut. Anda harus menyambungnya di kemudian hari dan meminta maaf atas pengabaian Anda di masa lalu. Ini akan banyak membawa kebaikan, seperti menguatkan ikatan, menghilangkan dendam, melanggengkan kasih sayang, menghilangkan dosa, mendapatkan pahala, dan menyambung persaudaraan. Anda harus tetap menasihati mereka untuk bertobat kepada Allah atas kebatilan yang pernah mereka […]


Silaturahmi dilakukan dengan berbuat baik kepada kerabat, mengulurkan bantuan, dan mengunjungi mereka. Dalam hal ini, Anda tidak boleh berjabat tangan atau berkhalwat dengan istri paman Anda atau salah satu dari anak-anak perempuannya. Anda cukup mengucap salam secara lisan tanpa berjabat tangan. Anda wajib memberikan nasihat dan penjelasan kepada mereka tentang kewajiban berhijab dan kepatuhan terhadap […]


Jika kondisinya demikian, maka Anda boleh merawat sepupu ayah Anda di rumah karena ia memang memerlukannya. Itu merupakan perbuatan baik dan Anda akan mendapatkan pahala, insya Allah. Namun, istri-istri Anda wajib mengenakan hijab di hadapannya dan tidak berduaan dengannya karena ia bukan mahram bagi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Teruskan silaturahmi Anda kepada bibi yang menjaga salatnya dengan terus menasehati bibi Anda satunya untuk menjaga salat. Semoga Allah memberikan hidayah kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Larangan Anda kepada bibi-bibi Anda dari menjual hak waris yang didapat dari ayah mereka adalah kezaliman dan kelaliman Anda. Masing-masing dari mereka berhak untuk memanfaatkan apa yang mereka miliki secara syariat dan tidak ada satuapun yang bisa melarangnya selama mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya secara syariat. Putusnya tali silaturahmi antara Anda dan mereka adalah disebabkan […]


Jika keadaan seperti yang disebutkan, maka Anda tidak harus membiayai dan menafkahi saudara perempuan Anda. Anda juga tidak masalah (berdosa) mengembalikannya kepada Ayahnya untuk menghindari madarat yang Anda sebutkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.