Fiqih
Melarang Bibi Menjual Hak Warisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki tiga bibi saudari dari ayah. Yang paling besar tinggal satu rumah bersama kami, yang kedua tinggal bersama menantunya, dan yang ketiga tinggal bersama suaminya. Mereka bersepakat memboikot saya akibat warisan yang kami miliki bersama-sama. Mereka ingin menjualnya tanpa persetujuan saya. Saya adalah mitra mereka dalam hak waris meskipun mereka tidak mengakuinya.
Tentu saja, saya melarang pembeli dan mengembalikan uang yang telah dibayarkannya kepada mereka. Saya tidak mengambil keuntungan dari harta-harta ini atau memanfaatkannya. Saya meninggalkan untuk mereka kemudian saya pergi. Saya ingin mereka bisa hidup dari hasil panen ladang dan tinggal di rumah dengan syarat tidak menjualnya demi kebutuhan mereka.
Setelah mereka memboikot saya, saya pun mengasingkan diri dari mereka dan tinggal seorang diri. Namun, saya takut memutuskan tali silaturahmi karena saya menghadapi balasan bagi orang yang memutus silaturahmi. Mohon penjelasan tentang hal tersebut dan kedudukan mereka sebagai kerabat. Apakah saya berdosa karena memutus silaturahmi dengan mereka? meskipun merekalah yang terlebih dahulu memutuskannya, bukan saya.