Fiqih
Hal-hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menyambung Silaturahmi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki seorang paman (saudara laki-laki dari ibu) yang wafat sekitar tiga tahun lalu. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan; dua di antara mereka berusia sekitar 20 tahun. Ia juga meninggalkan seorang anak lelaki berusia 16 tahun. Bagaimana saya dapat berbuat baik dan bersilaturahmi dengan mereka sementara anak-anak perempuan tersebut dan ibu mereka melanggar kode etik berbusana sesuai syariat? Apabila hanya ibu atau saudari saya yang mengunjungi mereka, apakah itu cukup mewakili silaturahmi?