Fiqih

Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 20231 min read
Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki beberapa paman (saudara laki-laki dari ibu) yang rajin menunaikan salat fardu (wajib) di masjid. Ketika berkunjung ke rumah mereka, saya melihat para istri mereka juga menunaikan salat fardu. Namun, mereka berselisih dalam masalah duniawi dengan ayah saya. Saat duduk bersama untuk menyelesaikannya, mereka mengucapkan sumpah palsu dan kami tahu itu. Ayah saya tetap menolak sumpah tersebut meskipun mereka berwudu dan mengucapkannya di hadapan Al-Qur'an dalam keadaan suci untuk menipu orang-orang agar dianggap benar. Beberapa waktu kemudian, masalah terselesaikan. Namun, hubungan kami sudah terlanjur putus akibat sumpah palsu itu. Bagaimana pendapat Anda, apakah saya harus menyambung atau memutus silaturahmi dengan mereka? Perlu saya sampaikan bahwa kami telah memutus komunikasi dengan mereka lebih dari tiga tahun. Bahkan, sejak tiga tahun lalu sampai sekarang, saya melarang ibu saya untuk mengunjungi mereka karena mereka telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Apa hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast