Fiqih
Seseorang Tinggal Bersama Saudara Perempuan Dan Suaminya Yang Tidak Menunaikan Ibadah Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria tinggal bersama kakak perempuan dan suaminya. Pria itu tidak menjalankan agama secara penuh. Ia tidak melaksanakan shalat, na'uzubillah. Ia memang tetap melaksanakan puasa (Ramadhan), tetapi tidak menunaikan shalat. Kita tahu bahwa nafkah rumah tangga merupakan kewajiban suami. Apakah suami kakak perempuan dari pria tersebut berdosa karena telah memberi nafkah kepada orang yang berperilaku seperti itu?