Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali pertama pada shalat Zuhur. Jangka waktu mengusap yang benar adalah dihitung sejak pengusapan yang awal ini. Sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (musafir). Menurut pendapat […]


Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak dalam kondisi dingin. Waktu dalam mengusap khuf adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak bepergian), yang dihitung sejak awal mengusap setelah berhadas. Sedangkan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) maka waktunya adalah tiga hari tiga […]


Pertama, Apabila seseorang memakai kaus kaki ketika dia dalam keadan suci, kemudian dia batal dan memakai kaus kaki yang kedua, maka dia harus mengusap kaus kaki yang pertama karena kaus kaki itulah yang dia pakai ketika dalam keadaan suci. Kedua, Apabila dia memakai dua kaus kaki secara bersamaan ketika dalam keadaan suci, kemudian dia batal […]


Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka tampaknya apa yang dialami orang tersebut adalah sekedar was-was dan keraguan. Dengan demikian, dia harus mengabaikannya dan tidak menghiraukannya karena itu berasal dari setan untuk merusak ibadah seseorang. Seandainya setelah berwudhu dia memercikkan air ke celananya untuk menghilangkan keraguannya, maka hal itu akan lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Yang harus Anda lakukan adalah membersihkan bekas kotoran dengan tisu atau yang sejenisnya sampai bekas tersebut hilang dengan syarat hal itu dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih. Hal itu juga dilakukan pada bagian kemaluan setelah buang air kecil sebanyak tiga kali atau lebih dan itu sudah cukup untuk menggantikan bersuci dengan air. Adapun bagian tubuh […]


Al-muwaalah (mengerjakan secara berturut-turut) merupakan salah satu syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhunya atau sebagian dari salah satu anggota wudhunya walaupun hanya sedikit, dan (teringat) ketika dia masih berwudhu atau setelah berwudhu tetapi sisa-sisa air di anggota wudhunya belum kering, maka dia cukup membasuh anggota wudhunya yang terlupa tersebut dan […]


Berurutan dalam berwudhu adalah wajib, yaitu mulai dengan membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan hingga kedua siku, lalu mengusap kepala dengan kedua telinga, dan setelah itu membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam ayat Al-Qur’an dan dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nabi bersabda, أبدأ بما بدأ الله […]


Membasuh kedua kaki ketika wudhu merupakan hukum yang tetap dari awal berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, dan ia tidak dinasakh (hukumnya dihapus). Allah berfirman di dalam surat al-Ma’idah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka […]


Ketika berwudhu, rambut kepala beserta kedua telinga harus diusap secara langsung dengan air yang baru, bukan air sisa membasuh kedua tangan, yaitu membasahi kedua tangan dengan air, lalu mengusapkannya ke seluruh rambut kepala beserta kedua telinga. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan hal-hal yang wajib dalam wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah (usaplah) sebagian […]


Jika bagian dari anggota wudhu yang diamputasi masih ada, maka ia wajib dibasuh dengan air. Dalam kondisi ini, wudhu tidak sah dengan hanya mengusap tangan buatan tersebut walaupun ia menutupi seluruh tangan. Tangan buatan itu harus dilepas ketika ingin berwudhu atau mandi. Namun, jika Anda merasa sangat kesulitan untuk melepasnya ketika hendak berwudhu atau mandi, […]


Dalam mengusap kepala ketika berwudhu, yang disyariatkan adalah satu kali saja. Hal ini berdasarkan hadis Utsman bin Affan, Ali, dan Abdullah bin Zaid radhiyallahu `anhum. Dalam hadits tersebut, mereka menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkumur, menghirup air dengan hidung, dan membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki, masing-masing sebanyak tiga kali. Mereka tidak […]