Fiqih

Seseorang Memakai Kaus Kaki Ketika Dalam Keadaan Suci, Kemudian Dia hadas (Batal) Dan Memakai Kaus Kaki Lagi, Apakah Dia Boleh Mengusap Kaus Kaki Yang Kedua Tersebut?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 20231 min read
Seseorang Memakai Kaus Kaki Ketika Dalam Keadaan Suci, Kemudian Dia hadas (Batal) Dan Memakai Kaus Kaki Lagi, Apakah Dia Boleh Mengusap Kaus Kaki Yang Kedua Tersebut?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Misalnya, saya berwudhu dan memakai kaus kaki, kemudian wudhu saya batal. Setelah itu, saya memakai kaus kaki yang kedua di atas kaus kaki yang pertama, apakah saya cukup mengusap kaus kaki yang kedua, atau saya harus melepasnya dan mengusap kaus kaki yang pertama, atau saya harus melepas keduanya dan membasuh kedua kaki saya? Sama dengan contoh yang pertama, tetapi saya memakai dua kaus kaki secara bersamaan, kemudian saya batal. Setelah itu, saya melepas kaus kaki yang kedua. Apakah kaus kaki yang ada bisa dibasuh atau harus dilepas dan kedua kaki dibasuh?
HomeRadioArtikelPodcast