Fiqih
Mengusap Kepala Yang Memakai Penutup

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika berwudhu, khususnya ketika mengusap kepala, apakah saya cukup mengusap penutup kepala saya (syal) ataukah saya harus melepasnya lalu mengusap kepala saya secara langsung, maksudnya mengusap rambut kepala saya? Semoga Allah membalas Anda dengan banyak balasan kebaikan.