Fiqih
Berurutan Dalam Berwudhu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang mujtahid berpendapat bahwasanya bukan suatu keharusan untuk berwudhu secara berurutan sehingga membasuh kaki sebelum tangan atau membasuh kaki sebelum wajah adalah boleh. Dia juga mengatakan bahwa istinja` (bersuci) tidak harus dilakukan jika seseorang tidak kencing sebelumnya.
Bahkan setelah bangun tidur ia tidak harus beristinja'. Mohon penjelasan dari Anda agar kami dapat memahami agama kami dengan benar. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.