Fiqih

Cara Berwudhu Bagi Orang Yang Sebagian Tangannya Terpotong

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 20231 min read
Cara Berwudhu Bagi Orang Yang Sebagian Tangannya Terpotong

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Karena takdir Allah, saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sebagian lengan bawah dari tangan kiri saya diamputasi. Al-hamdulillah hanya itu. Sebagian lengan tangan kiri saya dari siku masih tersisa. Permasalahan yang saya hadapi, Syaikh Yang Terhormat, saat ini saya memakai tangan buatan yang menutupi sisa lengan bawah saya tersebut hingga siku bagian atas. Profesi saya, sebagai dokter, menuntut saya untuk berada di luar rumah dalam waktu yang lama, yaitu mendekati sepuluh jam per hari. Perlu diketahui bahwa saya menunaikan salat Zuhur dan Asar di rumah sakit. Ketika berwudu, saya sangat kesulitan untuk melepas tangan buatan saya beserta pakaian yang menutupinya. Hal itu karena tangan buatan itu terhubung dengan tali-tali pengikat yang ada di bawah pakaian dan di tubuh saya bagian kanan. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda, semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda, apakah saya boleh atau tidak boleh mengusap tangan buatan saya sebagai ganti dari membasuh bagian tangan saya yang masih ada dan siku saya, yang berada di dalam tangan buatan yang saya pakai, karena saya mengalami kesulitan yang sangat berat jika melepas tangan buatan saya tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast