Fiqih

Seseorang Mengalami Kecelakaan Sehingga Tidak Dapat Berwudhu, Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 20232 min read
Seseorang Mengalami Kecelakaan Sehingga Tidak Dapat Berwudhu, Apa Yang Harus Dilakukan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya saudara Anda (`A. M. `A.), usia saya sudah lebih dari seratus tahun. Saya pernah mengalami dua kecelakaan. Kecelakaan pertama pada pangkal paha kanan, dan yang kedua patah tulang paha kiri. saya tidak mampu berwudhu untuk shalat. Anak-anak saya selalu mengangkat saya dari kursi ke atas ranjang, kemudian saya salat di atas ranjang dengan tayammum sebagai pengganti wudhu. Perlu diketahui bahwa saya (memakai air) untuk memerciki bagian keluar hadas saja. Hal itu dilakukan oleh anak-anak saya tapi tanpa menggosok bagian keluarnya hadas tersebut. Perlu diketahui juga oleh Anda bahwa air seni saya dibuang saat saya berada di atas ranjang sehingga pakaian saya seringkali terkena air seni tersebut. Kami mohon fatwa tentang bersuci dan salat dalam kondisi ini. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik dan semoga Allah menjaga serta memelihara Anda.
HomeRadioArtikelPodcast