Fiqih

Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 20232 min read
Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Al-Qahthani rahimahullah di dalam bait-bait Nuniyahnya mengatakan: "Jangan ikuti agama orang-orang Rafidhah Di antara pendapat mereka kedua kaki diusap Mereka menakwilkan bacaan yang dihapus dengan bacaan lainnya, dan keduanya memang telah diturunkan Salah satunya turun untuk menasakh ayat yang lainnya akan tetapi keduanya tertulis di dalam lembaran-lembaran Nabi dan para sahabat membasuh kaki mereka tidak ada perbedaan bahwa mereka membasuh kaki Menurut para ulama Sunnah Nabi dapat menghapus hukum yang ada di dalam Al-Quran" Pertanyaan: Apa maksud dari bacaan yang dihapus?
HomeRadioArtikelPodcast