Fiqih
Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Al-Qahthani rahimahullah di dalam bait-bait Nuniyahnya mengatakan:
"Jangan ikuti agama orang-orang Rafidhah
Di antara pendapat mereka kedua kaki diusap
Mereka menakwilkan bacaan yang dihapus
dengan bacaan lainnya, dan keduanya memang telah diturunkan
Salah satunya turun untuk menasakh ayat yang lainnya
akan tetapi keduanya tertulis di dalam lembaran-lembaran
Nabi dan para sahabat membasuh kaki mereka
tidak ada perbedaan bahwa mereka membasuh kaki
Menurut para ulama Sunnah Nabi
dapat menghapus hukum yang ada di dalam Al-Quran"
Pertanyaan: Apa maksud dari bacaan yang dihapus?