Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seseorang boleh menghajikan saudaranya yang Muslim walaupun orang yang dihajikannya tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Hal itu apabila orang yang dihajikan sudah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu menunaikan ibadah haji karena usia tua atau karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, berdasarkan hadis sahih, ن امرأة من خطسام قالت: يا رسول […]


Seorang muslim boleh menunaikan haji dari uang yang disedekahkan orang lain kepadanya tanpa dia memintanya walaupun dia mampu menunaikan haji dari hartanya sendiri. Namun, haji dari hartanya sendiri lebih baik agar dia mendapat pahala haji dan pahala biaya haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mewakili menunaikan haji hanya dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal atau masih hidup tetapi lemah dan tidak mampu menunaikannya karena lemah yang berkelanjutan. Adapun orang yang masih hidup dan mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya mewakilkan ibadah haji walaupun haji sunah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Barangsiapa diberi sejumlah uang untuk menghajikan orang lain dan memiliki sisa dari jumlah uang tersebut setelah biaya haji, maka jika disyaratkan agar mengembalikan uang lebih itu, maka dia harus mengembalikannya dan jika tidak disyaratkan, maka uang lebih itu untuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan bagi Anda untuk mengangkat orang lain agar mewakili pelaksanaan haji nenek Anda yang telah mempercayakannya kepada Anda, dengan syarat orang yang akan mewakili pelaksanaan haji tersebut terpercaya dan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Anda juga tidak terlarang untuk memberinya uang pelaksanaan haji, baik uang tersebut uang Anda atau uang orang yang […]


Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


🌴🌵 Kelemahan Utama Bagi Lelaki • Allah سبحانه وتعالى berfirman: وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (An-Nisa: 28) • Al-Imam Thowus رحمه الله be…


Apabila anak Anda belum pernah menunaikan haji fardu selama hidupnya sedangkan dia memiliki harta, maka harta warisannya wajib dikeluarkan untuk biaya menghajikannya karena haji dalam Islam wajib bagi seorang muslim yang merdeka, mampu, berakal dan balig. Balig itu diketahui dengan salah satu tandanya atau usianya sudah genap lima belas tahun. Dalil yang menunjukkan hal tersebut […]


Apabila dia memiliki harta yang mencukupi baik dari jaminan sosial atau pun sumber lain untuk menunaikan ibadah haji fardhu karena memang belum pernah melaksanakannya, maka dia dihajikan dari harta tersebut. Haknya itu harus didahulukan daripada ahli waris, karena hukumnya sama seperti hutang. Adapun jika dia telah menunaikan haji fardhu, maka dia tidak boleh dihajikan dari […]


Wajib hukumnya mengeluarkan sebagian harta warisan almarhum untuk menghajikannya dari negeri tempat dia meninggal. Namun orang yang mewakilinya harus memenuhi syarat telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri, baik hubungannya dengan almarhum adalah kerabat atau pun lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia termasuk perbuatan baik yang dianjurkan agama. Pahalanya akan sampai kepada almarhum, sesuai dengan niat orang yang bersedekah. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak. Mengenai haji, maka hukumnya wajib bagi anak Anda karena sudah mencapai usia baligh, jika dia dahulu dianggap mampu melaksanakannya. Apabila dia mempunyai harta peninggalan, maka […]


Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang haji harus dihajikan oleh orang yang bersedia menjadi badal baginya. Biayanya diambilkan dari harta warisan yang ditinggalkannya. Sebab, itu merupakan utangnya kepada Allah yang wajib di-qadha. Jika dia tidak mempunyai harta warisan lalu salah seorang kerabat atau sahabatnya dari kaum muslimin mewakili haji untuknya, maka itu akan […]