Haji & Umrah

Menghajikan Orang Yang Tidak Memiliki Hubungan Kekerabatan Secara Sukarela

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20232 min read
Menghajikan Orang Yang Tidak Memiliki Hubungan Kekerabatan Secara Sukarela

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seorang Muslim boleh secara sukarela menghajikan seorang Muslim yang tidak ada hubungan keturunan dengannya, baik haji fardu atau haji sunah?
HomeRadioArtikelPodcast