Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa wanita tua tersebut paham dengan ucapan Anda, maka dia wajib menunaikan shalat jika waktunya tiba. Dia juga diwajibkan menunaikan shalat sesuai kemampuan, meskipun harus diawali dengan tayamum jika tidak mampu menggunakan air. Dia juga diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ […]


Apabila yang terjadi sebagaimana disebutkan, maka tidak diwajibkan salat atau puasa bagi ayah Anda karena beliau telah hilang akal. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda, رفع القلم عن ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، والصغير حتى يحتلم، والمجنون حتى يفيق “Pena hukum (catatan kesalahan) tidak diperhitungkan dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tertidur sampai […]


Apabila ingatan kakek Anda masih ada meskipun hanya pada waktu-waktu tertentu, maka dia wajib untuk menunaikan shalat sesuai kemampuan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم “Apabila aku perintahkan […]


Setelah melakukan pengkajian, maka lembaga fatwa menjawab bahwa apabila orang sakit tersebut lupa akan yang ada di sekitarnya lantaran lanjut usia dan pikun, lalu meninggal dalam keadaan tersebut, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya. Anda juga tidak perlu melakukan apa pun. Sebab dengan hilang akalnya, maka hilang pula taklif (beban kewajiban) atasnya. Wabillahittaufiq, wa […]


Apabila ayah Anda mengalami hilang akal karena sakit, maka tidak ada kewajiban shalat dan puasa baginya. Sebab, akal merupakan sumber taklif (beban kewajiban syariat). Oleh karena itu, tidak ada dosa baginya dan bagi Anda semua selaku anak-anaknya. Selain itu, juga tidak ada kafarat atasnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Siapa pun yang mendirikan shalat kemudian terbukti salatnya batal (tidak sah), maka dia harus segera mengulang shalat yang itu saja. Batalnya shalat tersebut tidak ada hubungannya dengan shalat yang sebelum atau sesudahnya, selama tidak ada hal yang membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah lembaga fatwa mempelajari permasalahan Anda, kami memutuskan bahwa Anda harus meng-qadha setiap shalat yang terlewatkan, setiap hari di jam berapa pun semampu Anda. Misalnya, Anda melaksanakan shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya secara berurutan tanpa terikat waktu tertentu, hingga semua shalat yang pernah Anda lewatkan terbayar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها “Siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka dia harus langsung melakukannya setelah ingat.” Orang yang tertidur sebelum menunaikan shalat terbebani kewajiban untuk langsung melaksanakannya ketika terbangun. Namun tertidur hingga meninggalkan shalat tidak […]


Makna dari hadits “dalam tanggungan Allah” adalah dalam jaminan, keamanan, dan perlindungan Allah. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk meraih keutamaan dan selalu konsisten menjalankan salat subuh berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pahala shalat lima waktu setara dengan yang lima puluh, sebab satu kebaikan akan diganjar sepuluh kali. Segala puji bagi Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Masa nifas terlama adalah empat puluh hari. Jika seorang perempuan telah menyempurnakan empat puluh hari maka ia harus mandi dan melaksanakan shalat meskipun masih tersisa darah, karena dianggap sebagai mustahadah (perempuan yang mengeluarkan darah istihadah) sehingga harus berwudu untuk setiap shalat dan meletakkan kain atau sejenisnya pada kemaluannya guna mencegah keluarnya darah. Ini jika hari […]


Jika dipastikan adanya kehamilan maka darah yang keluar dari perempuan tersebut merupakan darah rusak sehingga tidak menghalangi kewajiban shalat serta boleh digauli. Janin yang dikandung itu tidak boleh digugurkan kecuali jika terbukti ia telah mati. Seorang perempuan boleh berobat kepada dokter laki-laki jika tidak terdapat dokter perempuan spesialis sementara ia harus berobat. Jika kandungan itu […]