Fiqih
Seorang Perempuan Tidak Mengerjakan Shalat Setelah Melahirkan Hingga Hari Keenam Puluh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki seorang tetangga perempuan berumur sembilan puluh tahun. Ia bagaikan ibu saya sendiri. Ia pernah berkata bahwa ia tidak melaksanakan salat kecuali setelah enam puluh hari maksudnya selama masa nifas.
Ia tidak memiliki perhatian terhadap darah. Dahulu ia mengira bahwa masa nifas adalah enam puluh hari. Ia adalah ibu dari tujuh orang anak. Apa pendapat Anda? Dan bagaimana pula perempuan ini mengqada hutang shalatnya? Ia tidak tahu berapa jumlah hutangnya tersebut.