Fiqih
Jika Telah Dipastikan Hamil Maka Darah Yang Keluar Darinya Adalah Darah Rusak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Isteri saya hamil dua bulan. Beberapa tetesan darah keluar darinya sehingga ia langsung pergi ke seorang dokter perempuan. Dokter itu mengatakan bahwa itu adalah hal biasa.
Akhirnya, saya tetap menggaulinya dan ia pun tetap melaksanakan shalat dengan satu kali wudhu untuk setiap shalat. Ketika darah itu bertambah banyak ia pergi ke seorang dokter spesialis.
Dokter itu mengatakan bahwa ini adalah janin yang telah rusak dan harus digugurkan. Apa hukum shalat dan bersetubuh pada masa pertama? Dan apa hukum pergi ke dokter laki-laki, bukan perempuan?
Perlu diketahui bahwa spesialisasi dalam bidang ini hanya diberikan kepada dokter laki-laki. Apa isteri saya dihukumi sebagai perempuan nifas?
Setelah pengguguran kandungan, selama 38 hari darah terus keluar darinya hingga mencapai 40 (empat puluh) hari. Lalu ia mandi dan mengqada salat dua hari. Apakah ini boleh atau tidak? Bagaimana cara mengqada shalat itu?