Fiqih
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang wanita yang mengalami kehamilan ektopik (di luar kandungan). Sebagai hasilnya, saya mengalami pendarahan selama tiga puluh enam hari.
Selama itu saya tidak menunaikan kewajiban shalat karena pada awalnya saya mengira bahwa itu darah menstruasi, tetapi ternyata terlalu banyak melebihi kondisi normal wanita haid.
Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke rumah sakit. Tenaga medis baru menemukan penyebabnya (ada janin di luar kandungan) setelah tiga puluh enam hari tersebut.
Darah dan rasa sakit terjadi terus-menerus hingga harus diambil tindakan operasi perut untuk mengangkat janin. Pendarahan tetap terjadi hingga satu minggu pasca-operasi, lalu berhenti.
Mohon berikan pernjelasan atas shalat yang telah saya tinggalkan. Andaikata harus di-qadha, bagaimana cara saya melakukannya? Semoga Allah memberikan Anda pahala.