Fiqih

Hukum Orang Yang Hilang Akalnya Secara Temporer

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 20232 min read
Hukum Orang Yang Hilang Akalnya Secara Temporer

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki kakek yang berusia kurang lebih seratus lima puluh tahun. Sejak satu tahun lalu, beliau kerap kali kehilangan ingatan. Beliau juga tidak mampu lagi bangkit dari ranjang dan tidak dapat menunaikan shalat wajib, mengingat bahwa kemaluan dan anusnya selalu mengeluarkan najis. Air seni dan kotorannya berada di bagian bawahnya. Apakah dalam kondisi seperti itu beliau tetap diwajibkan shalat mengingat bahwa hilang akal itu tidak terjadi terus menerus? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast