Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menjual beras atau jenis barang lainnya kecuali setelah memilikinya secara penuh dan berada dalam kendalinya (dapat diserahterimakan) sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menjual barang-barang palsu tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah asli. Tidak boleh memperdagangkan dan mendistribusikannya ke toko-toko karena di dalamnya ada unsur penipuan, kebohongan, dan tipu muslihat terhadap kaum Muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan penipuan dalam sabdanya, من غشنا فليس منا “Orang yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan […]


Perbuatan yang ditanyakan haram hukumnya, karena itu adalah penipuan terhadap kaum Muslimin. Terdapat hadis dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, من غشنا فليس منا “Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Perbuatan tersebut juga membahayakan kaum Muslimin. Barangsiapa membahayakan seorang Muslim, maka Allah akan menghukumnya. Pelakunya juga berdosa dan […]


Anda tidak boleh mematuhi ayah Anda untuk menyiram tanaman qat atau menjualnya, karena tanaman qat adalah haram, demikian juga menjual dan memakan hasil penjualannya. Dan tidak boleh patuh kepada makhluk yang menyuruh Anda berbuat maksiat kepada Sang Pencipta. Jika Anda melakukannya, berarti Anda telah tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Anda tidak boleh membeli mobil untuk sebuah show room dengan menggunakan nama Anda, karena ini termasuk kebohongan dan penipuan. ika Anda membeli mobil dengan nama Anda, maka ia menjadi milik Anda dan Anda boleh menjualnya ke show room tersebut atau ke tempat lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum Muslimin selama berabad-abad lamanya. Itu adalah kebiasaan yang datang dari negara-negara kafir, dibawa oleh sebagian orang yang lemah imannya dan terpengaruh oleh budaya kafir. Pada dasarnya bunga-bunga itu tidak memberi manfaat bagi para pasien yang dikunjungi, […]


Ayat suci terkait masalah ini secara umum melarang pedagang dan pembeli melakukan aktivitas jual beli, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (QS. Al-Jumuah: 9) […]


Tidak boleh melakukan jual beli film yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa. Karena dalil-dalil syar`i yang mengharamkan membuat, menjual, dan membantu mengadakan gambar-gambar tersebut sangat banyak. Keharaman film-film tersebut akan semakin ketat dan dosanya semakin besar jika ditujukan untuk menyebarkan dan memotivasi perbuatan keji, seperti membuka aurat, ciuman, pamer dandanan, membuka jilbab, pergaulan bebas antara dua […]


Hal yang disebut dalam pertanyaan ini tidak boleh dilakukan, karena itu merupakan penipuan dan kebohongan guna memanipulasi peraturan, sedangkan berbohong itu hukumnya haram, lebih-lebih kalau kebohongan itu dilakukan untuk mengambil harta yang bukan haknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menjual sepatu yang di antara bahannya berasal dari kulit babi, karena kulit babi itu najis `ain (najis substansi; yaitu najis yang tidak dapat disucikan). Allah Ta`ala telah berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3) Pengharaman babi mencakup seluruh bagian babi: kulit dan […]


Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana dalam firman-Nya Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3) Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. […]


Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka transaksi tersebut hukumnya boleh, karena hukum asal muamalah adalah boleh, dan dalam pertanyaan tidak disebutkan hal yang bertentangan dengan hukum asal tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.