Fiqih

Menjual Barang Palsu Dengan Mengatakan Bahwa Itu Asli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20232 min read
Menjual Barang Palsu Dengan Mengatakan Bahwa Itu Asli

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya bekerja di bidang penjualan bahan makanan dan barang-barang konsumsi. Saya memiliki sejumlah toko dan warung di Makkah, Jeddah, dan Madinah Munawwarah. Permasalahan yang ingin saya utarakan di sini adalah para distributor bahan makanan dan barang-barang konsumsi terus menerus menawarkan kepada saya sejumlah barang yang tampak persis dengan barang-barang asli, baik dari segi tampilan luar maupun merek komersialnya, meskipun sebenarnya barang palsu. Perlu diketahui bahwa konsumen yang membeli barang atau produk tersebut menganggapnya asli. Beberapa orang saudara semoga Allah memberi balasan pahala kepada mereka menasihati saya agar tidak melakukannya karena itu merupakan penipuan dan pengelabuan terhadap konsumen, serta merugikan para pedagang dan pemilik toko yang menjual barang-barang asli. Syekh yang terhormat, bolehkah menjual dan memperdagangkan barang-barang semacam itu? Apakah sekedar mendistribusikan barang-barang tersebut kepada beberapa toko yang menjual dan memperdagangkannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat Allah 'Azza wa Jalla? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah selalu menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast