Fiqih
Menjual Barang Lalu Menyuruh Pembeli Untuk Mengambilnya Di Tempat Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang menaruh uang pada seorang penjual. Orang ini mengkreditkan beras karung. Jika seseorang yang ingin membeli secara kredit datang kepada pemilik modal ini maka dia akan membuat kesepakatan harga dengan pembeli tersebut dan mengirimnya ke penjual tempat dia menaruh uang tadi agar dipenuhi permintaannya.
Apakah hal ini boleh atau tidak? Dan ada seseorang yang mengkreditkan beras karung dengan modus jika ada orang yang ingin membeli beras secara kredit, maka dia membuat kesepakatan harga dengan pembeli lalu dia pergi dan membeli apa yang diinginkan pembeli. Apakah hal ini boleh?