Fiqih
Menggunakan Hormon-hormon Yang Dilarang Untuk Meningkatkan Produksi Dan Menambah Ukuran Buah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami mengirimkan pertanyaan berikut ini kepada Anda, dengan harapan Anda -semoga Allah menjaga Anda- sudi mengkajinya bersama Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa untuk segera mengeluarkan fatwa tentangnya karena dua alasan:
1. Kami tinggal di Propinsi Lembah ad-Dawasir dan saat ini kami sedang musim semangka.
2.Banyak petani yang menanyakan masalah penting ini, khususnya orang-orang yang baik, karena mereka sangat ingin selamat dan bersih dari apa yang diharamkan oleh Allah. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka.
Para pemilik tanaman semangka memakai:
1. Hormon yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan produksi, memperbesar ukuran buah dan meningkatkan kualitasnya. Penggunaan hormon ini membahayakan manusia dan secara resmi tidak diizinkan oleh Kementerian Pertanian dan Perairan.
2. Mereka juga menggunakan pestisida dan fungisida yang dilarang dalam masa tertentu, yaitu antara satu hingga tiga minggu yang wajib diikuti oleh para petani, akan tetapi sebagian petani tidak mengindahkan ketentuan ini dan memetik buahnya pada hari penggunaan pestisida atau esok harinya.
Apa hukum menggunakan hormon-hormon dan pestisida dengan cara yang disebutkan di dalam pertanyaan?
Dan apa hukum uang hasil penjualan buah semangka tersebut dengan kondisi seperti yang telah disebutkan?
Mohon disampaikan nasehat yang bersifat umum untuk seluruh petani terkait dengan perbuatan yang ditanyakan dan perbuatan-perbuatan yang serupa.