Fiqih
Jual Beli Daging Babi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami komunitas Muslim di Selandia Baru memiliki warung-warung dan toko-toko bahan makanan. Kami menjual daging babi. Sebagian kami menjualnya masih segar, sebagian lagi menjualnya dalam bentuk kalengan, dan sebagian lain menjualnya dalam keadaan dibekukan.
Itu karena para pelanggan tidak akan masuk ke toko-toko jika tidak menjual daging babi. Kami menjualnya seharga dengan biaya kulak, tanpa mengambil keuntungan. Apakah kami boleh melakukan itu?