Fiqih
Menjual Sepatu Yang Dilapisi Dari Dalam Dengan Kulit Babi Yang Sudah Disamak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa hukum menjual sepatu yang dilapisi dari dalam dengan kulit babi yang telah disamak dengan baik?